Ashraff menjabat komisaris
Sabiq menjadi direktur
Fadia diduga sebagai beneficial owner
Belakangan posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Proyek Outsourcing Diduga Diatur
KPK menduga perusahaan keluarga tersebut memenangkan sejumlah proyek outsourcing karena adanya intervensi dari Bupati Pekalongan dan pihak terkait kepada sejumlah kepala dinas.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah tetap diarahkan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep.
Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut agar dapat menyusun penawaran mendekati angka tersebut.
Praktik ini dinilai melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan rincian:
-
17 proyek di perangkat daerah
-
3 proyek di RSUD
-
1 proyek di tingkat kecamatan
Modus Korupsi Dinilai Lebih Kompleks
KPK menilai pola korupsi dalam kasus ini berbeda dari praktik suap konvensional karena dilakukan melalui perusahaan keluarga yang terlibat langsung dalam proyek pemerintah.
“Ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang lebih maju dibandingkan suap konvensional. Tidak terlihat ada penyerahan uang secara langsung karena sudah masuk ke dalam sistem perusahaan,” jelas Asep.
Menurutnya, modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar karena pengadaan proyek dikuasai oleh perusahaan yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
Fadia Bantah OTT
Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan tidak ada penggerebekan di rumah saya,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Fadia juga menyatakan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan yang disebut milik keluarganya tersebut.
“Itu perusahaan keluarga, bukan punya saya. Saya tidak pernah ikut,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)




















