JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak pemindahan uang antar safe house dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan jalur impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026), menjelaskan pemindahan uang dilakukan atas perintah dua tersangka, Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Uang Dikelola dan Disimpan di Apartemen
Sejak November 2024, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), diduga menerima serta mengelola uang dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenai cukai. Dana tersebut diduga dikumpulkan atas perintah Bayu dan Sisprian.
Uang yang terkumpul kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house sejak pertengahan 2024.
Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu diduga memerintahkan Salisa untuk membersihkan lokasi tersebut dan memindahkan uang ke safe house lain di apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Sita Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
Penyidik KPK kemudian menggeledah dua lokasi tersebut dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen,” ujar Asep.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk impor (kepabeanan) serta pengurusan cukai.
Tujuh Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
-
Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC
-
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai
-
John Field, pemilik PT Blueray
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR
Budiman Bayu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para pejabat Bea Cukai dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat ketentuan pidana terkait penyuapan.
Penguatan Pengawasan Kepabeanan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola kepabeanan dan pengawasan impor barang yang berpotensi merugikan negara serta merusak iklim usaha.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap impor barang KW tersebut.




















