JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya dugaan alokasi dana tunjangan hari raya (THR) yang rencananya diberikan kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Salah satu nama yang disebut dalam informasi awal penyidikan adalah Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono.
Temuan itu membuat KPK mengambil langkah khusus dalam proses penyidikan, yakni memindahkan lokasi pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke wilayah lain untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Sebanyak 27 orang yang diamankan dalam OTT tidak diperiksa di Polresta Cilacap, melainkan dipindahkan ke Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga independensi proses hukum.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Dugaan THR untuk Forkopimda
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sebagian dana yang dikumpulkan diduga akan dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Menurut Asep, uang tersebut bahkan telah dipersiapkan dalam bentuk paket atau goodie bag untuk para penerima.
“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ungkap Asep.
Selain pihak kepolisian, dugaan pemberian THR tersebut juga disebut menyasar sejumlah lembaga penegak hukum lainnya di wilayah Cilacap, termasuk kejaksaan serta lembaga peradilan.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri dan juga pengadilan agama,” tambahnya.
Ancaman Mutasi Jika Tak Setor Dana
KPK menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga meminta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyetor uang dengan dalih THR.
Para pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga akan menghadapi ancaman rotasi atau mutasi jabatan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.
Dua tersangka yang ditetapkan KPK yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Target Pengumpulan Dana Rp750 Juta
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap adanya target pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari 47 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setiap OPD diduga diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta tergantung kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dari jumlah target tersebut, sekitar Rp515 juta diduga akan dialokasikan sebagai THR bagi Forkopimda, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Maret 2026, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari pengumpulan dana tersebut.
Uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang disebut mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.
OTT Kesembilan KPK Tahun 2026
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 27 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Sehari setelah OTT, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga akan menerima uang dalam skema THR tersebut. (*)




















