JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar. Salah satu tersangka, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, diketahui sedang berada di Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Ya, posisi tersangka ASR saat ini sedang ada di Arab Saudi,” ujar Budi, Selasa (31/3).
KPK menegaskan akan mengambil langkah strategis agar proses penyidikan tetap berjalan efektif, termasuk mendorong tersangka untuk kembali ke Indonesia.
“KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di sana agar yang bersangkutan segera kembali ke tanah air dan mengikuti proses penyidikan,” tegasnya.
Jeratan Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Asrul tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, di antaranya:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
- Eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji khusus pada tahun 2023 hingga 2024 yang disinyalir sarat praktik korupsi.
Modus Fee dan Pengaturan Kuota
KPK mengungkap adanya praktik permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada jemaah dalam bentuk paket haji khusus.
“Kuota haji diduga diatur dengan imbalan sejumlah fee yang dibebankan kepada jemaah,” ungkap sumber penyidikan.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya aliran dana signifikan dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat terkait.
- Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
- Asrul Azis Taba diduga mengalirkan dana hingga USD 406.000 kepada Gus Alex.
Dari praktik tersebut, perusahaan terkait memperoleh keuntungan besar:
- PT Maktour meraup sekitar Rp27,8 miliar
- PIHK terafiliasi Asrul meraup sekitar Rp40,8 miliar
Kerugian Negara Fantastis
KPK mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bantahan dan Klarifikasi
Dalam proses hukum yang berjalan, beberapa pihak menyampaikan bantahan.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Semua yang saya lakukan demi keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut saat memberikan keterangan.
Sementara itu, Gus Alex mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dan berharap fakta sebenarnya dapat terungkap.
“Saya sudah menyampaikan banyak hal ke penyidik untuk mengungkap kebenaran,” katanya.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mengungkap tersangka Asrul Azis Taba berada di Arab Saudi
- Koordinasi dengan otoritas Saudi dilakukan untuk pemulangan tersangka
- Kasus terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
- Praktik fee dibebankan kepada jemaah melalui PIHK
- Aliran dana mencapai ratusan ribu dolar AS
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar
- Sejumlah tokoh penting ikut terseret dalam kasus
- KPK terus kembangkan penyidikan dan telusuri pihak lain

















