JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, para pejabat daerah diduga diminta menyetor uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR) yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), sejumlah kepala dinas mengaku merasa tertekan untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Beberapa saksi dari kepala dinas menyampaikan ada kekhawatiran jika tidak memenuhi permintaan Saudara AUL maka akan digeser atau dirotasi dari jabatannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Kepala Dinas Takut Dianggap Tidak Loyal
Menurut Asep, para pejabat tersebut akhirnya memenuhi permintaan uang karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
“Mereka khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati jika tidak memenuhi permintaan tersebut,” jelasnya.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pemerasan jabatan, di mana kekuasaan digunakan untuk menekan bawahan agar menyerahkan sejumlah uang.
Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang terjadi menjelang momentum hari besar seperti Idulfitri, yang kerap dimanfaatkan sebagai modus pengumpulan dana ilegal.
(*)




















