JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meminta fee percepatan keberangkatan haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“IAA memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan pengumpulan fee percepatan dari PIHK setelah diberikan kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Modus Kuota Haji Khusus Tanpa Antre
Menurut KPK, praktik tersebut bermula pada 2023 ketika Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menerbitkan kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi jemaah haji agar bisa berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus.
RFA kemudian menetapkan kuota jemaah bagi 54 PIHK, yang memungkinkan calon jemaah langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang.
“RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan tersebut,” jelas Asep.
Dalam praktiknya, para PIHK diminta membayar fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Pengumpulan fee tersebut dilakukan antara lain dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Fee Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, sebagian dana fee tersebut kemudian diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.




















