Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji: Perintahkan Pengumpulan Fee dari PIHK

105
×

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji: Perintahkan Pengumpulan Fee dari PIHK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Fee percepatan tersebut juga diberikan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.

Praktik Serupa Terulang pada 2024

Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi. Gus Alex disebut melakukan komunikasi dengan pejabat di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi pembagian kuota haji tambahan.

Dalam skema tersebut, kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan aturan, tambahan 20.000 kuota haji seharusnya dialokasikan sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pada awal 2024, Gus Alex juga memanggil sejumlah pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk kembali mengumpulkan fee percepatan.

“Nilai fee yang disepakati sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” jelas Asep.

Fee Sempat Diminta Dikembalikan

KPK juga mengungkap bahwa ketika muncul wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada pertengahan 2024, Gus Alex sempat memerintahkan agar dana fee yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, penyidik menemukan sebagian dana tersebut masih disimpan dan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kasus korupsi kuota haji ini diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak pada hak jemaah haji reguler.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250