KPK-BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024 Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan
Jakarta | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dapat dilakukan. Kepastian ini diperoleh setelah KPK berkomunikasi dan mencapai kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa BPK menyetujui metode tertentu untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Dengan adanya kesepakatan itu, KPK menyatakan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pasti sudah ada komunikasi teman-teman tim KPK dengan tim BPK. Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tambahnya.
Senada dengan Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara bersama BPK dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah memenuhi unsur formil dan materil pembuktian.
“Ada hal-hal yang ingin kami pastikan, bahwa secara pembuktian dan pemeriksaan, semuanya memang sudah memenuhi syarat,” kata Setyo.
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
“Namun dalam praktiknya, ketentuan itu tidak dijalankan. Kuota tambahan justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” jelas Asep.
“Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Ketika dibagi 50 persen berbanding 50 persen, itu menyalahi aturan yang ada dan menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dengan telah disepakatinya metode penghitungan kerugian negara, KPK menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini memasuki tahap krusial. Publik pun menantikan pengumuman resmi tersangka sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)










