JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dua klaster besar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023. Setelah hampir merampungkan klaster pertama, lembaga antirasuah kini mulai mengembangkan klaster kedua yang diduga melibatkan aliran dana nonbudgeter ke sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan praktik manipulasi anggaran iklan yang dilakukan oleh jajaran petinggi Bank BJB bersama pihak swasta.
“Untuk klaster pertama, penyidik saat ini fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses ini dilakukan paralel dengan koordinasi bersama auditor negara, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Lima Tersangka di Klaster Pertama
Dalam klaster awal tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
-
Tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma
Para tersangka diduga bersekongkol mengakali anggaran dana iklan Bank BJB untuk kepentingan tertentu yang merugikan keuangan negara.
Klaster Kedua: Aliran Dana dan Aktivitas Pejabat
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK mulai mendalami komunikasi sejumlah tersangka klaster pertama dengan Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Penyidik menduga sebagian dana hasil korupsi dana iklan Bank BJB diubah menjadi dana nonbudgeter, lalu dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Ridwan Kamil. Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik menelusuri berbagai aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat gubernur, baik kegiatan di dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami juga mendalami siapa saja yang turut serta dalam kegiatan-kegiatan tersebut, untuk mengetahui tujuan kegiatan serta sumber pembiayaannya,” ungkap Budi.
Sorotan Transaksi Valuta Asing Miliaran Rupiah
KPK juga menyoroti adanya transaksi penukaran valuta asing yang berkaitan dengan aktivitas luar negeri Ridwan Kamil. Nilai transaksi tersebut menjadi perhatian serius karena mencapai miliaran rupiah.
“Nah, tentu semua itu akan kami dalami, dikaitkan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk kesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi yang lain,” tegas Budi.
Ia menambahkan, pengusutan klaster kedua masih akan terus bergulir. Penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut. *




















