JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan khusus bagi para tahanan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak beribadah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa layanan tersebut memastikan para tahanan tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka selama momen Lebaran.
“Layanan khusus ini sebagai wujud komitmen KPK dalam memastikan setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasarnya, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujar Budi, Jumat (20/3/2026).
Pada Sabtu (21/3/2026) yang bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H, KPK akan menggelar Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Selain itu, KPK juga membuka layanan penerimaan hantaran makanan bagi para tahanan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Layanan ini memberikan kesempatan bagi keluarga untuk mengirimkan makanan sebagai bentuk perhatian di hari raya.
Tak hanya itu, para tahanan juga diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan langsung dari keluarga dan kerabat. Layanan kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Saat ini, tercatat terdapat 81 tahanan di rumah tahanan KPK, yang terdiri dari 41 orang di Gedung Merah Putih (K4) dan 40 orang di Gedung C1. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 tahanan beragama Islam.
Menurut Budi, layanan kunjungan tidak hanya sekadar mempertemukan tahanan dengan keluarga, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan dan spiritual yang mendalam.
“Kehadiran keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan emosional, sekaligus memperkuat nilai keagamaan bagi para tahanan,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut diselenggarakan secara tertib dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.
Momentum Lebaran ini diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan pembinaan bagi para tahanan, sekaligus mempererat hubungan dengan keluarga di tengah proses hukum yang sedang dijalani. (*)




















