JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga kini belum ada jadwal terbaru pemeriksaan. Namun, kebutuhan pemanggilan dinilai penting untuk mendalami pelaksanaan proyek-proyek perkeretaapian pada masa yang bersangkutan menjabat.
“Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang. Nanti jika sudah ada jadwalnya akan kami sampaikan,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Dalami Pengondisian Proyek dan Aliran Fee
KPK menduga dalam pelaksanaan sejumlah proyek perkeretaapian terjadi pengaturan dan pengondisian pemenang tender. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain:
-
Sulawesi
-
Jawa Timur (Surabaya)
-
Jawa Tengah (Semarang)
-
Ruas Yogyakarta–Solo
-
Jawa Barat
-
Sumatera
Selain dugaan pengondisian proyek, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran fee proyek kepada sejumlah pihak di DJKA.
Tersangka dari Klaster DPR
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan satu tersangka baru dari klaster DPR, yakni SDW dari Komisi V DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
“Ya nanti KPK pasti melihat. Intinya hukum itu tidak hanya melihat kepastian hukumnya, tetapi juga konstruksi perkara, hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi lainnya,” ujar Setyo di Gedung Juang Merah Putih KPK.
Ia menegaskan, setiap langkah lanjutan akan diputuskan secara hati-hati berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang saling menguatkan.
Proses Masih Berjalan
KPK memastikan penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA terus berjalan dengan mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang memenuhi unsur hukum dan pembuktian.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik. (*)




















