JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang melibatkan Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif. Pengembangan perkara ini mengacu pada temuan hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri kemungkinan modus pemerasan berkedok dana CSR yang tidak hanya terjadi pada satu sektor.
“Penyidik tentu akan melihat apakah modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Ahad (1/2/2026).
Penggeledahan Jadi Kunci Pengembangan Perkara
Menurut Budi, pengembangan penyidikan juga bertumpu pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita KPK. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang akan dipanggil dalam pengembangan kasus ini.
“Pemanggilan saksi tentu akan dijadwalkan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 28 Januari 2026, antara lain kantor Wali Kota Madiun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, surat-surat, hingga barang bukti elektronik.
OTT dan Dugaan Fee Proyek Jalan
Maidi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
-
Maidi, Wali Kota Madiun,
-
Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi,
-
Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada kontraktor pelaksana. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.
Gratifikasi Capai Rp1,1 Miliar
Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022. Total nilai gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum dapat mengonfirmasi keterangan dari Maidi. Ia juga belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan. *




















