JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan sengketa di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap pihak BPN dinilai penting untuk memperjelas status serta riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka kemungkinan memanggil pejabat atau pihak terkait di BPN Depok guna menggali informasi mengenai legalitas dan proses administrasi lahan yang disengketakan.
“Terbuka kemungkinan pihak BPN Depok diperiksa untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, KPK belum merinci siapa saja pihak dari BPN Depok yang akan dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara.
Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam percepatan eksekusi lahan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses sengketa yang telah berlangsung sebelumnya.
“Kami juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sengketa ini sejak awal. Mulai dari proses di BPN, proses di pengadilan, hingga putusan tingkat pertama, banding, dan tahapan lainnya,” jelasnya.
Lima Tersangka Hasil OTT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta
-
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
-
Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman
-
Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma
Dugaan Suap Percepatan Eksekusi Lahan
KPK menduga praktik suap bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan percepatan eksekusi lahan sengketa pada Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan meski pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam prosesnya, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan juru sita pengadilan untuk menjadi perantara komunikasi antara pihak perusahaan dengan pengadilan.
Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan. Dana kemudian diserahkan secara bertahap kepada pihak terkait, termasuk melalui pertemuan di sebuah arena golf.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh proses sengketa lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap administrasi pertanahan hingga proses hukum di pengadilan. (*)




















