KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024 - Sentra Pos

KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyidik menegaskan proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk terhadap pihak-pihak di luar Kementerian Agama.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, peluang pengembangan perkara terbuka lebar karena diskresi kuota haji tambahan melibatkan banyak pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti baru, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2026).


Biro Perjalanan Masih Didalami

Asep menjelaskan pernyataan tersebut saat dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad hingga kini menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih terus kami dalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti saat ini, baru dua tersangka yang ditetapkan,” tegas Asep.

Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan meminta pertanggungjawaban pidana pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Dugaan Penghancuran Barang Bukti

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, KPK juga menyoroti adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour Travel. Dugaan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Di sisi lain, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memfokuskan diri pada penyelesaian perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan tersebut.


Respons Penasihat Hukum Yaqut

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik.

“Kami mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional,” pungkasnya. *