JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap “ijon” proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Senin, 6 April 2026, KPK memeriksa M. Reza Reynaldi, Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada bupati,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin 6 April 2026.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. KPK mendalami peran saksi serta aliran dana yang diduga diberikan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait pengurusan proyek.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025, di mana Ade telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Dalam perkara konstruksi ini, Ade diduga menerima uang terkait praktik ijon proyek sejak menjabat sebagai Bupati. Komunikasi diduga dilakukan melalui Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, dan melibatkan perantara termasuk ayahnya.
KPK mengungkap, dari Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta jatah proyek melalui perantara. Total uang yang diharapkan dari praktik ijon tersebut mencapai Rp9,5 miliar, dibayarkan dalam beberapa tahap.
Selain itu, KPK menemukan penerimaan lain sepanjang tahun 2025 dengan jumlah sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan bagian dari setoran ijon proyek.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran saksi dalam kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Budi Prasetyo. (*)
Poin Utama Berita
- KPK periksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi, terkait ijon proyek Bekasi.
- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka.
- Dugaan aliran dana ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
- Total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar, termasuk Rp200 juta dalam OTT.
- Kasus melibatkan perantara termasuk ayah Bupati dan pihak swasta Sarjan.
- Pemeriksaan saksi bertujuan mengungkap aliran dana dan praktik penyimpangan proyek.
- Kasus pengembangan dari OTT Desember 2025.

















