Site icon Sentra Pos

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyidik kini menelusuri indikasi aliran dana yang diduga mengarah kepada Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya indikasi awal aliran dana yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk didalami maksud, tujuan, serta mekanisme dugaan aliran dana tersebut,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).


Fokus Penelusuran Aliran Dana

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan untuk menelusuri apakah dugaan aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan proses pembagian kuota haji tambahan yang kini tengah disidik KPK.

“Didalami untuk apa aliran dana itu, bagaimana prosesnya, serta apakah ada keterkaitan dengan kebijakan atau pembagian kuota haji tambahan,” jelasnya.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Aizzudin Bantah Terima Aliran Dana

Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman membantah dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang tengah didalami KPK. Ia menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik semata-mata sebagai warga negara yang taat hukum.

“Sejauh ini tidak ada aliran dana, baik ke PBNU maupun ke pribadi saya. Saya tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut,” ujar Aizzudin usai pemeriksaan.

Ia juga meminta agar pertanyaan lebih lanjut terkait substansi perkara dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau soal itu, silakan ditanyakan langsung ke pihak-pihak yang berwenang,” katanya.


Perkembangan Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. *

Exit mobile version