JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan dana pengamanan aktivitas pertambangan oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, saat memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK terkait dugaan aliran dana dari salah satu perusahaan tambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Terkait Perusahaan Tambang Tersangka Korporasi
PT ABP yang dimaksud dalam pemeriksaan tersebut adalah PT Alamjaya Barapratama, salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi aktivitas pertambangan.
Penetapan status tersangka terhadap perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di sektor pertambangan batu bara yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Selain PT Alamjaya Barapratama, dua perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
-
PT Sinar Kumala Naga
-
PT Bara Kumala Sakti
Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik gratifikasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
Japto Enggan Berkomentar
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Japto Soerjosoemarno tidak banyak memberikan komentar kepada wartawan mengenai materi yang didalami penyidik.
Ia meminta agar pertanyaan terkait proses pemeriksaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.
“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya,” ujar Japto singkat kepada awak media.
Japto juga sempat menyinggung maraknya pemberitaan yang menurutnya sering bersifat sensasional.
“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan? Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” katanya.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Lain
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting, yang menjabat sebagai Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022.
Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut, termasuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. (*)




















