JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Pada Senin, 6 April 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pihak penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
“Tiga saksi hadir dan didalami terkait pengisian kuota serta perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin 6 April 2026.
Saksi yang diperiksa yakni:
- Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra
- Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia
- Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
Sementara, dua saksi lainnya, Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) dan Kurniawan Chandra Permata (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Ismail Adham), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama (Asrul Azis Taba).
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan. PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024, terkait pembagian kuota tambahan dan praktik keuangan yang merugikan negara.
“Kami menekankan bahwa ada sejumlah uang atau kickback yang diterima. Hal ini menjadi bagian dari pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” kata Asep, penyidik KPK.
Penyidik menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan keuntungan tidak sah, termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui perhitungan auditor.
“Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan, sehingga seluruh konstruksi perkara dapat terbuka secara jelas,” tambahnya.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. (*)
Poin Utama Berita
- KPK periksa saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
- Tiga saksi dari penyelenggara perjalanan haji dan umrah diperiksa.
- Dua saksi tidak hadir, termasuk Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- PT Makassar Toraja diduga meraih keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar.
- Dugaan praktik melibatkan pembagian kuota tambahan dan kickback ke pejabat Kemenag.
- KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana dan pemulihan kerugian negara.

















