Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Dalami ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap, Usut Aliran Dana Kadis hingga Dugaan Proyek Bermasalah

80
×

KPK Dalami ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap, Usut Aliran Dana Kadis hingga Dugaan Proyek Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Fokus penyidikan kini mengarah pada sumber dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan “jatah THR”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Cilacap untuk mengungkap aliran dana tersebut.

“KPK sedang mendalami motif dan sumber uang, apakah berasal dari dinas (SKPD) atau dari pihak swasta yang dijanjikan proyek,” ujar Budi, Selasa (17/3/2026).

Dugaan Kuat Libatkan Proyek dan Swasta

KPK membuka kemungkinan adanya praktik pengkondisian proyek jika dana yang dikumpulkan berasal dari pihak swasta.

“Jika dari swasta, akan didalami potensi pengkondisian proyek, markup nilai, atau penurunan spesifikasi pekerjaan,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam rangkaian penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga berisi percakapan terkait pengumpulan dana.

“Terdapat chat yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang dari kepala SKPD hingga ke tingkat kepala bidang,” ungkap Budi.

Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

OTT Ungkap Praktik Setoran THR

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Syamsul dan sejumlah pihak lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp610 juta.

Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga memaksa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetor uang sebagai “jatah THR” menjelang Lebaran.

Ancaman Hukum Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari sektor swasta yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri serta melibatkan pejabat daerah dalam praktik dugaan korupsi terstruktur. (*)

Example 300250