Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Dalami Skandal Impor Ilegal di Bea Cukai, Forwarder Lain Berpotensi Jadi Tersangka Baru

43
×

KPK Dalami Skandal Impor Ilegal di Bea Cukai, Forwarder Lain Berpotensi Jadi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder lain dalam praktik pengkondisian jalur pemeriksaan barang impor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan korporasi forwarder PT Blueray Cargo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyidik menilai praktik pengaturan jalur pemeriksaan barang di Bea Cukai diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri pola kerja para forwarder dalam mengatur proses masuknya barang impor melalui pintu pemeriksaan Bea Cukai.

“Dalam perkara Bea Cukai ini salah satu forwarder yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dari forwarder PT Blueray. Kemudian penyelidik masih terus melakukan pengembangan dan nanti tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2026).

KPK Telusuri Pengaturan Jalur Hijau dan Jalur Merah

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami mekanisme yang digunakan para importir ketika memasukkan barang ke Indonesia melalui jasa forwarder. Pendalaman ini bertujuan mengungkap kemungkinan adanya praktik pengkondisian jalur pemeriksaan di lingkungan kepabeanan.

Diduga terdapat pengaturan jalur pemeriksaan, baik jalur hijau maupun jalur merah, yang dimanfaatkan untuk meloloskan barang impor tertentu.

“Ini kita akan mendalami bagaimana proses dan mekanisme para importir ini memasukkan barangnya oleh forwarder di pintu jalur pihak cukainya. Karena memang dalam perkara ini ada setting jalur hijau dan jalur merah,” ujarnya.

Sejumlah Forwarder Mulai Dipanggil Penyidik

KPK juga mengungkap bahwa sejumlah perusahaan forwarder lain telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap awal penyidikan. Namun lembaga antirasuah itu belum merinci identitas perusahaan yang telah diperiksa.

“Ada beberapa sudah dilakukan pemanggilan. Nanti, tentu penyelidik juga masih akan melakukan pemanggilan lanjutan,” jelas Budi.

Sejumlah nama perusahaan forwarder yang disebut-sebut ikut diperiksa antara lain PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express. Hingga kini, KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan praktik pengkondisian impor barang ilegal tersebut.

KPK Telusuri Aliran Dana Rp5 Miliar

Selain menelusuri keterlibatan pihak forwarder, penyidik juga mendalami aliran dana yang ditemukan saat penggeledahan di sebuah safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan kepabeanan dan cukai.

“Uang itu tidak hanya dari proses kepabeanan, tapi juga dari bea cukai yang sudah bercampur. Tentu penyidik nanti butuh melakukan pendalaman terhadap proses dari cukai itu,” kata Budi.

KPK Sita Lima Mobil dari Kantor Bea Cukai

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK juga menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dalam praktik pengurusan impor.

“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih. Ini sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data serta keterangan terkait sejumlah perusahaan yang produknya dikenai cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, yang diduga masuk melalui mekanisme pengurusan yang diatur oleh oknum di lingkungan Bea Cukai.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengurusan impor ilegal di lingkungan DJBC. (*)

Example 300250