Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Dalami Kerja Sama Kantor Hukum dengan PT Karabha Digdaya di Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

35
×

KPK Dalami Kerja Sama Kantor Hukum dengan PT Karabha Digdaya di Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kerja sama antara kantor hukum dengan PT Karabha Digdaya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa dua saksi pada Kamis (5/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua saksi tersebut adalah Timoty Ezra Simanjuntak, Managing Partner S&P Law Office, serta Jokki Obi Mesa Situmeang, Senior Associate pada kantor hukum yang sama.

“Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/3/2026).


KPK Dalami Peran Pihak Terkait

Menurut Budi, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait hubungan kerja sama hukum antara kantor hukum tersebut dengan PT Karabha Digdaya.

Melalui pemeriksaan saksi, penyidik berupaya mengungkap peran masing-masing pihak serta alur kerja sama dalam pendampingan hukum yang berkaitan dengan proses sengketa lahan di PN Depok.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Lima Tersangka Hasil OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

  • Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok

Kasus ini diduga berkaitan dengan permohonan percepatan eksekusi sengketa lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.


Dugaan Suap Eksekusi Lahan

KPK menduga praktik suap bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan percepatan eksekusi lahan pada Januari 2026, meskipun pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses tersebut, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan jurusita menjadi perantara komunikasi dengan pihak perusahaan.

Dari komunikasi tersebut muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.


Dana Diduga Bersumber dari Invoice Fiktif

Dana suap tersebut diduga berasal dari pencairan cek yang menggunakan underlying pembayaran invoice fiktif melalui perusahaan konsultan.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan secara bertahap kepada pihak yang terlibat, termasuk melalui pertemuan di sebuah arena golf.


KPK Telusuri Proses Sengketa Lahan

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh proses sengketa lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap awal perkara hingga pelaksanaan eksekusi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut dapat diproses sesuai hukum. (*)

Example 300250