Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Dalami Mekanisme Dit P2 Bea Cukai, Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Impor

32
×

KPK Dalami Mekanisme Dit P2 Bea Cukai, Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Impor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme dan prosedur kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Budiman Bayu Prasojo (BPP), pegawai DJBC.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, khususnya pada aspek kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).


Uji Kesesuaian SOP dan Praktik Lapangan

KPK menegaskan, pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi serta memperkuat bukti awal yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari lalu.

Penyidik menelusuri alur proses kerja serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di Dit P2 untuk mencermati apakah terdapat perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan.

“Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna melengkapi konstruksi perkara agar lebih utuh,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri asal-usul dan peruntukan dana yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk dugaan aliran uang kepada pihak tertentu.


Potensi Pengembangan Perkara

KPK membuka peluang mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan DJBC. Hal ini mengingat Dit P2 memiliki kewenangan tidak hanya di bidang kepabeanan, tetapi juga cukai.

“Dit P2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, penyidik saat ini masih fokus pada perkara suap dan gratifikasi importasi barang yang terungkap melalui OTT.


Enam Tersangka dan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, antara lain:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026

  • Sisprian Subiaksono

  • Orlando Hamonangan

  • John Field

  • Andri

  • Dedy Kurniawan

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi sejak Oktober 2025, sehingga sejumlah barang impor diduga tidak melalui pemeriksaan fisik dan berpotensi membuka celah masuknya barang ilegal.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta satu unit jam tangan mewah. Selain itu, penyidik menemukan sekitar Rp5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.


Komitmen Usut Tuntas

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pada aspek pengelolaan cukai di DJBC.

Pendalaman mekanisme kerja di Dit P2 dinilai krusial untuk memastikan tata kelola pengawasan impor dan cukai berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem kepabeanan nasional. (*)