JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait proses pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, pada 20 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengangkatan direktur RSUD yang kini telah berstatus tersangka.
“Betul, terkait itu,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, keterangan Indah Wahyuni diperlukan untuk menjelaskan proses administratif pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
“Termasuk untuk menjelaskan bagaimana proses-proses pengangkatan direktur RSUD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Indah Wahyuni Bantah Isu Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Indah Wahyuni meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat praktik jual beli jabatan dalam perkara yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Indah menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK untuk menjelaskan ketentuan pengangkatan direktur RSUD yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai regulasi yang berlaku.
Empat Tersangka dalam OTT Ponorogo
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada 9 November 2025. Mereka adalah:
-
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo nonaktif)
-
Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo)
-
Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo)
-
Sucipto (pihak swasta/rekanan)
Perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana:
-
Dugaan suap pengurusan jabatan, dengan penerima Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, serta pemberi Yunus Mahatma.
-
Dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD, dengan penerima Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, serta pemberi Sucipto.
-
Dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan penerima Sugiri Sancoko dan pemberi Yunus Mahatma.
KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap alur dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola jabatan strategis di sektor layanan kesehatan daerah serta integritas pengelolaan anggaran publik. (*)




















