JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan reformasi mendasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi syarat mutlak jika Indonesia ingin memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memenuhi standar internasional menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Kita perlu respons konkret dalam pembaruan regulasi nasional, khususnya kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagaimana didorong dalam UNCAC Pasal 16,” tegas Setyo.
Revisi UU Tipikor: Bukan Opsi, Tapi Keharusan
KPK menilai hingga saat ini hukum nasional belum secara spesifik mengatur foreign bribery atau penyuapan pejabat publik asing. Padahal, aspek tersebut menjadi indikator utama dalam proses peer review OECD Working Group on Bribery (WGB).
Selain itu, KPK mengidentifikasi tiga delik yang belum diatur eksplisit dalam UU Tipikor, yakni:
-
Trading in Influence (perdagangan pengaruh)
-
Illicit Enrichment (kekayaan tidak wajar yang tak dapat dijelaskan)
-
Bribery in the Private Sector (suap di sektor swasta)
KPK menilai tanpa pembaruan regulasi, penegakan hukum tidak akan maksimal. Terlebih, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 turun menjadi 34 dari 37 pada 2024.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memperkuat harmonisasi regulasi dan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk transparansi beneficial ownership.
Sementara itu, Head of OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, menekankan kredibilitas Indonesia di mata global bergantung pada adopsi penuh Konvensi Anti-Suap OECD.
Korupsi PN Depok: Bukti Kerentanan Sistemik Peradilan
Dalam konteks domestik, KPK menegaskan praktik korupsi di Pengadilan Negeri Depok bukan peristiwa kebetulan, melainkan hasil kerentanan sistemik yang telah dipetakan sejak 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sejumlah temuan serius:
-
22% pengadilan inkonsisten menerapkan susunan majelis hakim
-
34,92% pengadilan tingkat pertama terhambat eksekusi perkara
-
30% data eksekusi tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
-
Ketimpangan beban kerja hakim mencapai 46%
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi uang panjar perkara serta interaksi nonformal yang membuka celah konflik kepentingan dan pungutan liar.
KPK merekomendasikan enam langkah strategis, mulai dari digitalisasi penetapan majelis hakim, standardisasi eksekusi perkara, hingga penguatan pengawasan dan integrasi data antar aparat penegak hukum.
“Penindakan saja tidak cukup. Perbaikan tata kelola harus dilakukan secara sistemik,” tegas Budi.
Restitusi PPN Sawit: Celah Data Jadi Ruang Transaksional
Kasus tangkap tangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin turut mengungkap korelasi lemahnya pendataan lahan kelapa sawit dengan praktik korupsi perpajakan.
KPK menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan objek pajak di lapangan. Basis data yang lemah serta tidak optimalnya verifikasi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) menjadi celah manipulasi.
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK (2020–2021), teridentifikasi:
-
Selisih luas lahan antara IUP dan objek pajak (P5L)
-
Tidak semua KUD dan pedagang pengumpul memiliki NPWP
-
Lemahnya integrasi data antara DJP dan instansi terkait
KPK mendesak percepatan integrasi sistem pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta digitalisasi wajib dokumen pendukung SPOP melalui revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021.
“Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tapi juga celah korupsi,” ujar Budi.
Reformasi Hukum dan Tata Kelola Jadi Kunci
KPK menegaskan, agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada harmonisasi regulasi, penguatan sistem digital, transparansi data, serta integritas institusi.
Reformasi UU Tipikor, pembenahan peradilan, dan digitalisasi sektor perpajakan dinilai menjadi fondasi utama agar Indonesia tidak hanya kuat secara domestik, tetapi juga kredibel di kancah global. (Red)




















