Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Disorot! Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, ICW hingga MAKI Sebut Janggal dan Tak Transparan

51
×

KPK Disorot! Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, ICW hingga MAKI Sebut Janggal dan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Publik menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Keberadaan Yaqut di luar rumah tahanan KPK pertama kali terungkap bukan dari keterangan resmi lembaga antirasuah, melainkan dari keluarga sesama tahanan. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau tidak dibocorkan, publik tidak akan tahu. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan KPK,” kritik Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Kronologi Terungkapnya Status Tahanan Rumah

Informasi perubahan status penahanan mencuat saat momen Lebaran, ketika Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK. Para tahanan lain pun mempertanyakan keberadaannya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, penjelasan tersebut dinilai terlambat dan minim detail.

Kritik Tajam: Dinilai Janggal dan Berisiko

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai keputusan tersebut sangat tidak lazim. Ia mengingatkan bahwa status tahanan rumah berpotensi membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

“Ini sangat janggal. Jika alasannya sakit, seharusnya pembantaran di rumah sakit, bukan tahanan rumah,” tegas Yudi.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.

KPK: Bukan Karena Sakit

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga.

“Pengalihan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak keluarga dan telah diproses sesuai ketentuan,” jelas Budi.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu polemik baru karena dianggap tidak menjelaskan urgensi maupun dasar hukum secara rinci.

Sorotan Publik: Dugaan Diskriminasi

MAKI menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif, terutama jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.

Selain itu, momentum perubahan status menjelang Lebaran turut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kesan yang muncul, ada perlakuan berbeda. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPK,” tambah Boyamin.

Desakan ke Dewan Pengawas KPK

ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga antirasuah.

Di tengah sorotan tajam, publik kini menunggu transparansi penuh dari KPK agar tidak terjadi erosi kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)