JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) benar-benar diterapkan oleh masing-masing institusi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat sistem pengawasan internal penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penegakan sanksi administratif menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“KPK mendorong agar sanksi administratif ini betul-betul diterapkan oleh institusi terkait, baik terhadap wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN, melaporkan tidak benar, tidak lengkap, maupun tidak tepat waktu,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
LHKPN Instrumen Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Menurut Budi, penerapan sanksi secara konsisten akan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Lebih dari itu, LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai alat pencegahan korupsi.
“LHKPN merupakan bagian penting dari sistem pencegahan korupsi. Optimalisasi perannya harus didukung dengan penegakan aturan yang tegas,” tegasnya.
Kepatuhan LHKPN Jadi Pertimbangan Karier
Selain sanksi, KPK juga mendorong agar kepatuhan pelaporan LHKPN dimanfaatkan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah. Kepatuhan ini dapat dijadikan syarat promosi, mutasi, maupun kenaikan jabatan.
“Ini bisa menjadi bentuk reward bagi para wajib lapor yang patuh. Misalnya, kepatuhan LHKPN dijadikan salah satu syarat untuk promosi atau pengangkatan jabatan,” jelas Budi.
Perkuat Budaya Integritas
KPK berharap optimalisasi fungsi LHKPN—baik melalui sanksi yang tegas maupun mekanisme penghargaan—dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, sekaligus mempersempit ruang praktik korupsi sejak dini. *




















