Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Duga Pemerasan Perangkat Desa di Pati Terjadi di Banyak Kecamatan, Potensi Capai Rp50 Miliar

23
×

KPK Duga Pemerasan Perangkat Desa di Pati Terjadi di Banyak Kecamatan, Potensi Capai Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SentraPos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan berpotensi meluas ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Pati.

Sejauh ini, KPK baru mengungkap dugaan pemerasan tersebut di Kecamatan Jaken, padahal Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan.

“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Budi menjelaskan, apabila modus pemerasan di kecamatan lain sama dengan yang terjadi di Kecamatan Jaken, maka nilai total uang yang diduga diperas dapat mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau dikalikan 21 kecamatan ya sekitar itu,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga memperoleh informasi bahwa sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pengepul dana telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.

“Kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul diduga sudah mengembalikan uang tersebut kepada para calon perangkat desa,” ungkap Budi.

KPK mengimbau agar proses pengembalian dana tersebut dilaporkan dan diserahkan langsung kepada penyidik KPK agar dapat dijadikan barang bukti untuk pengembangan perkara.

“Kami mengimbau pengembalian dilakukan kepada penyidik KPK, sehingga bisa menjadi bagian dari alat bukti untuk pengembangan penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk bersikap kooperatif dengan memberikan informasi dan keterangan yang dapat membantu proses penyidikan.

“Kami mengajak masyarakat Pati untuk kooperatif menyampaikan informasi yang mendukung penyidikan, karena kami menduga modus serupa juga terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Dalam perkara ini, Sudewo diduga membentuk “Tim 8” untuk memungut uang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta dari setiap calon perangkat desa yang mendaftar. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan, meski belum merinci detail lokasi penggeledahan tersebut. *

Example 300250