Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

KPK Ungkap Dugaan Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pemerasan Perangkat Desa, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jadi Sorotan

59
×

KPK Ungkap Dugaan Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pemerasan Perangkat Desa, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa dua orang saksi guna mendalami indikasi perbuatan yang berpotensi menghambat proses hukum.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Noor Eva Khasanah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, serta Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Menurut KPK, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi atau memengaruhi saksi dalam proses hukum.

“KPK mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif serta memberikan keterangan secara jujur dan lengkap saat menjalani pemeriksaan,” tegas Budi.

Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Riyoso sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses perencanaan anggaran dana desa, termasuk komponen anggaran yang berkaitan dengan pembayaran gaji perangkat desa.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah:

  • Sudewo, Bupati Pati nonaktif

  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

  • Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dugaan Pemerasan Terjadi di Sejumlah Kecamatan

KPK menduga praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati. Modus yang didalami berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa.

Penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas pihak KPK.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus serta penambahan tersangka baru. (*)

Example 300250