KPK Dukung Kejagung Cocokkan Data di Kemenhut soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara - Sentra Pos

KPK Dukung Kejagung Cocokkan Data di Kemenhut soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pencocokan data di Kementerian Kehutanan terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan dalam perkara korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK mendukung langkah Kejagung tersebut sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Prinsipnya, dalam pemberantasan korupsi, kami tentu saling mendukung,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Alasan KPK Hentikan Penyidikan

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara tersebut telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh KPK pada 17 Desember 2024. Penghentian dilakukan pada masa kepemimpinan KPK Jilid V yang saat itu dipimpin Ketua Sementara Nawawi Pomolango.

Menurutnya, keputusan SP3 telah melalui proses penyidikan panjang dan pertimbangan hukum yang komprehensif. Penyidik KPK menilai sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak cukup bukti karena kerugian negara tidak dapat dihitung.

“Berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negara tidak dapat dihitung karena objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” jelas Budi.

Selain itu, hasil tambang yang dikelola perusahaan swasta juga tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Dengan demikian, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), hasil tambang tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara itu, sangkaan pasal suap yang sempat dikenakan kepada para pihak terkait juga dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Penyidik sejak awal telah berupaya maksimal, termasuk mengenakan pasal suap, namun pada akhirnya perkara tersebut kedaluwarsa,” ujar Budi.

Kejagung Tegaskan Bukan Penggeledahan

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) bukanlah penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data.

“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Anang menjelaskan, pencocokan data dilakukan untuk memperoleh dan memverifikasi dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, yang diduga dimasuki aktivitas pertambangan di Konawe Utara.

“Penyidikan ini menyangkut pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan, yang izinnya diberikan oleh kepala daerah saat itu dengan cara yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai langkah percepatan penyidikan, penyidik Kejagung mendatangi Kementerian Kehutanan guna mencocokkan data yang dimiliki penyidik dengan dokumen resmi di Ditjen Planologi.

“Beberapa data dan dokumen yang dibutuhkan telah diberikan dan dilakukan pencocokan dengan data penyidik,” kata Anang.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) agar pengelolaan hutan Indonesia semakin transparan dan berkelanjutan. *