JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, Minggu.
Perampasan Aset sebagai Instrumen Efek Jera
Budi menjelaskan, selama ini KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Menurutnya, perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk memberikan deterrent effect atau efek jera.
“Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” tegasnya.
Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi dinilai berisiko tidak menyentuh akar motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial.
Perkuat Pendekatan Follow the Money
KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi juga menilai pengesahan RUU tersebut akan menjadi pelengkap instrumen hukum pemberantasan korupsi serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
DPR Mulai Bahas Sejak Januari 2026
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melalui Komisi III mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026.
RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini.
Dukungan KPK terhadap regulasi ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam memastikan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak lagi dapat dinikmati pelaku. (*)




















