JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi strategis bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai langkah mitigasi dan penguatan pengawasan internal pasca terungkapnya dugaan praktik korupsi di lingkungan DJBC.
Koordinasi tersebut digelar pada Jumat (20/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah positif dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, koordinasi tidak hanya membahas aspek penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada langkah pencegahan dan penguatan sistem pengawasan internal agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.
“Selain itu, para pihak juga membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depan, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” imbuhnya.
Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor
Seperti diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
-
Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray;
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
-
Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai serta logam mulia (emas).
Penguatan Sistem dan Integritas
Langkah koordinasi ini menegaskan pendekatan ganda yang dilakukan KPK: penindakan tegas terhadap pelaku korupsi sekaligus pencegahan sistemik di institusi negara.
Sinergi antara KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Unit Kepatuhan Internal DJBC diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta integritas aparat di sektor kepabeanan dan cukai.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya reformasi tata kelola di sektor strategis seperti bea dan cukai yang berkaitan langsung dengan arus barang, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi nasional. (*)




















