Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Gelar OTT Kasus Pajak di Kalsel, Kantor Pajak Banjarmasin Jadi Sasaran

30
×

KPK Gelar OTT Kasus Pajak di Kalsel, Kantor Pajak Banjarmasin Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Benar, [OTT] di Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Selasa (4/2/2026).

Fitroh mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor perpajakan. Operasi penindakan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang terjaring untuk menentukan status hukum selanjutnya.

OTT di Kalsel ini menambah daftar operasi senyap KPK di sektor perpajakan. Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam OTT di Jakarta Utara tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, bersama tujuh pihak lainnya dari unsur pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta.

Delapan orang yang terjaring OTT itu masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari unsur swasta lainnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan, yang dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait hasil OTT di Kalsel, termasuk penetapan tersangka dan pasal sangkaan yang akan dikenakan. *