MADIUN | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK mendatangi Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan tertutup di sejumlah ruangan hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Beberapa ruang kerja yang digeledah antara lain ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto, serta ruangan Bagian Umum Pemerintah Kota Madiun yang menangani administrasi dan kebutuhan rumah tangga pemerintahan.
Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat Polres Madiun Kota bersenjata lengkap. Selain ruang kerja, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Madiun.
Kendaraan yang diperiksa di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun dan mobil dinas Kepala Bagian Umum. Pemeriksaan difokuskan pada bagian interior, seperti kursi pengemudi, kursi penumpang, serta dashboard kendaraan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik KPK terlihat keluar dari area Balai Kota Madiun dengan membawa lima koper besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting untuk mendukung pembuktian perkara. Setelah itu, rombongan penyidik meninggalkan lokasi menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova hitam.
Penggeledahan Maraton Sejumlah OPD
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun. Kantor-kantor yang digeledah antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Tiga Tersangka Ditahan
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Maidi (MD), Wali Kota Madiun nonaktif
-
Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi
-
Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. *




















