MADIUN | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR yang berlokasi di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Selama proses penggeledahan, aparat dari Kepolisian Resor Madiun Kota melakukan pengamanan ketat. Kegiatan berlangsung secara tertutup untuk menjaga kelancaran penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain sejak pekan lalu. Lokasi tersebut antara lain rumah Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, Sumarno.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dan diperlukan untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)




















