JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan berpeluang dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Barang Bukti Masih Ditelaah
Budi belum memerinci detail barang bukti yang telah disita penyidik. Seluruh barang yang diamankan saat ini masih dalam proses penelaahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
-
Sudewo (SDW), Bupati nonaktif Pati
-
Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo
-
Sumarjion (JION), Kepala Desa Arumanis
-
Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penguatan Integritas Proses Rekrutmen Desa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan bebas intervensi.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. (*)




















