PATI | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di sebuah kantor koperasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa lima koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti.
Pantauan di lokasi, petugas KPK mulai berada di kantor koperasi tersebut sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK dan keluar masuk ruangan selama proses penggeledahan berlangsung.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Beberapa petugas tampak silih berganti masuk ke dalam kantor, sementara yang lain terlihat membawa koper keluar dari ruangan. Penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat meninggalkan kantor koperasi, petugas KPK terlihat membawa tiga koper dan satu kardus. Sebelumnya, dua koper lainnya telah lebih dahulu dimasukkan ke dalam kendaraan operasional KPK yang terparkir di sekitar lokasi.
Penggeledahan tersebut turut menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berdatangan untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan. Bahkan, sebagian warga tampak meneriaki petugas saat hendak meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Sudewo pada Kamis (22/1/2026) dalam rangka pengusutan perkara yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan di Kabupaten Pati merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan di lapangan.
“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan tersebut masih terus berlangsung. “Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jual beli jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni:
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. (*)




















