Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun, Kasus Korupsi Eks Wali Kota Maidi Kian Terbuka

23
×

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun, Kasus Korupsi Eks Wali Kota Maidi Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut berlangsung sepanjang pekan ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi, Rabu (8/4/2026).

Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (6/4/2026) di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun. Sehari berselang, Selasa (7/4/2026), penyidik kembali menggeledah dua rumah milik pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

“Barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat,” jelas Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Selain Maidi, dua pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui sejumlah kepala dinas. Dana tersebut diduga diminta dari pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih biaya akses jalan.

Nilai permintaan mencapai Rp350 juta, yang disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui rekening perusahaan yang dikendalikan pihak swasta.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek kepada sejumlah pengembang dan kontraktor di Kota Madiun.

Dalam salah satu proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi sekitar 4 persen atau Rp200 juta.

Selain praktik pemerasan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK geledah sejumlah lokasi di Kota Madiun
  • Penggeledahan terkait kasus korupsi eks Wali Kota Maidi
  • Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik disita
  • Kasus bermula dari dugaan pemerasan dan gratifikasi
  • Modus permintaan fee proyek dan izin akses jalan
  • Nilai proyek mencapai miliaran rupiah
  • Dugaan gratifikasi total Rp1,1 miliar
  • Penyidikan masih berkembang, potensi tersangka baru