MADIUN | Sentrapos.co.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rahma Nuviarini, Ketua PBSI Kota Madiun, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik KPK mendatangi rumah Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Penggeledahan dilakukan pada malam hari dan berlangsung secara tertutup.
Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi bermodus imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.
Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit kendaraan dari rumah Rahma, yakni satu unit mobil Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk keperluan pendataan dan pengamanan lebih lanjut.
Sebelum melakukan penggeledahan di rumah Ketua PBSI Kota Madiun, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam, KPK membawa keluar dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen terkait proyek-proyek pembangunan.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi, Wali Kota Madiun, pada 19 Januari 2026, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)




















