JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Bekasi. Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu (1/4).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono yang berlokasi di Kota Bandung dan berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti yang disita karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” tambah Budi.
Diduga Terima Aliran Uang
Nama Ono Surono sebelumnya telah muncul dalam penyidikan. Ia pernah diperiksa sebagai saksi pada Januari 2026. KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah.
Kasus ini berpusat pada dugaan suap proyek (ijon) yang melibatkan pengusaha bernama Sarjan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Skandal Suap Rp11,4 Miliar
Dalam dakwaan, Sarjan disebut memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara guna mendapatkan paket proyek Tahun Anggaran 2025.
Aliran dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk:
- HM Kunang (ayah Ade Kuswara)
- Sugiarto
- Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai
- Rahmat alias Acep
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini menunjukkan praktik korupsi sistemik yang melibatkan banyak pihak dalam pengaturan proyek daerah,” demikian analisis penegakan hukum.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Menunggu Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ono Surono, pihak DPRD Jawa Barat, maupun partai politik terkait penggeledahan tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, yang berpotensi menyeret lebih banyak nama. (*)
Poin Utama Berita
- KPK geledah rumah Ono Surono di Bandung
- Terkait kasus suap proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara
- Nilai suap mencapai Rp11,4 miliar
- Dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat daerah
- Ono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi
- Proses penggeledahan masih berlangsung
- Kasus berpotensi menyeret pihak lain

















