KPK Gunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor di Kasus Kuota Haji, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK
JAKARTA | Sentrapos.co.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Perhitungan tersebut menjadi prasyarat penting bagi KPK untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara selesai. “Secepatnya, setelah penghitungan kerugian keuangan negaranya rampung,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Ahad (4/1/2026).
KPK menegaskan, dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal itu mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara. “Yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” kata Fitroh pada 22 Desember 2025.
Dengan menunggu hasil audit BPK, KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang kuat. Komisi antirasuah juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara kuota haji secara transparan dan akuntabel, mengingat isu tersebut menyangkut kepentingan publik dan pelayanan ibadah masyarakat luas. (*)