JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas kepala daerah menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi di tingkat lokal. Penegasan ini disampaikan seiring masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa persoalan korupsi tidak hanya bersumber dari kelemahan sistem, tetapi juga dipengaruhi oleh integritas individu pemimpin daerah.
“Kepala daerah tidak cukup hanya mematuhi aturan, tetapi harus menjadi teladan. Sistem yang baik pun bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi integritas,” tegas Budi, Rabu (18/3/2026).
Data KPK menunjukkan bahwa sejak pelantikan 961 kepala daerah pada Februari 2025, setidaknya telah terjadi 10 operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.
Modus Korupsi Berulang, Kewenangan Jadi Celah
KPK mengungkap berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi.
Namun, seluruh praktik tersebut memiliki pola yang sama, yakni penyalahgunaan kewenangan.
“Pola ini terus berulang. Artinya, celah korupsi bukan hanya pada sistem, tetapi juga integritas individu,” jelas Budi.
Hal ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi saja tidak cukup tanpa dibarengi komitmen moral dari para pemimpin daerah.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi Diperkuat
Sebagai langkah pencegahan, KPK menggencarkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Program ini dijalankan bersama:
-
Kementerian Keuangan
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Kementerian PAN-RB
-
BPKP
-
Ombudsman RI
Dalam periode 2024–2025, sebanyak tujuh daerah telah ditetapkan sebagai percontohan. Sementara pada 2026, KPK tengah mengobservasi empat daerah kandidat, yaitu:
-
Kota Tangerang
-
Kota Palangkaraya
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-
Kabupaten Asahan
Libatkan Desa dan Ubah Pola Pikir
Tak hanya di tingkat kabupaten/kota, KPK juga memperluas program hingga ke desa. Sebanyak 167 desa telah terlibat dalam program penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sepanjang 2021–2025.
KPK menekankan bahwa program ini tidak hanya fokus pada pembenahan sistem, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur pemerintah daerah.
“Kami ingin program ini melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, bukan sekadar simbol,” tegas Budi.
Peran Masyarakat Jadi Penentu
KPK juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.
Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong transparansi.
“Kepala daerah harus menjadi teladan. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil maksimal,” pungkasnya.
Dengan penguatan integritas dan kolaborasi semua pihak, KPK berharap praktik korupsi di daerah dapat ditekan secara signifikan. (*)




















