JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha rokok ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus penipuan pengurusan bea cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pengusaha rokok, Muhammad Suryo, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 3 April 2026.
“KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Budi menegaskan, keterangan dari para saksi, termasuk pengusaha rokok, sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan ini juga bagian dari upaya mendalami pengurusan izin di lapangan, termasuk potensi penyimpangan.
“Dari pemeriksaan penyidik kepada para pengusaha rokok dan prosedur pengurusan izin di lapangan, kami ingin melihat apakah ada dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan, termasuk dugaan aliran dana yang terkait pengurusan cukai. Dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan uang senilai sekitar Rp5 miliar yang diduga berasal dari perusahaan yang mengurus cukai di lingkungan DJBC.
KPK menegaskan, pemanggilan saksi tidak terbatas satu atau dua pihak saja, tetapi dilakukan terhadap sejumlah pengusaha rokok untuk mendapatkan gambaran lengkap praktik yang terjadi.
Pengawasan dan pengenaan bea cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol dianggap penting, baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Muhammad Suryo sendiri merupakan pemilik Surya Group Holding Company, produsen rokok merek HS. KPK menekankan agar yang bersangkutan maupun saksi lain bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS maupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Pengembangan kasus juga mencakup dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, setelah penyidik menemukan uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
Sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah diperiksa terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai. (*)
Poin Utama Berita
- KPK jadwal ulang pemeriksaan pengusaha rokok Muhammad Suryo.
- Pemeriksaan terkait dugaan aliran dana Rp5 miliar ke DJBC.
- Keterangan saksi penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan izin cukai.
- Penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, temukan uang Rp5 miliar.
- Tujuh tersangka ditetapkan, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
- KPK imbau saksi kooperatif untuk proses hukum yang transparan.
- Kasus melibatkan pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

















