JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan telah mengantongi bukti yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kuota haji periode 2023–2024. Perkara ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menyalahgunakan diskresi dalam pembagian kuota tambahan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penguatan bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026).
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kementerian Agama telah melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budi, penyidik menilai Dito memiliki pengetahuan langsung terkait asal-usul penambahan kuota haji. Hal ini karena Dito turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada periode yang bersamaan dengan pembahasan kuota haji.
“Pada saat itu Pak Dito ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Dari keterangan tersebut, penyidik mendapatkan konteks dan tujuan awal penambahan kuota haji,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan kebijakan awal.
KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti. Fuad diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Dito Ariotedjo.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, antara lain rumah Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. (*)




















