JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan Maktour Travel. Bahkan, KPK mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan dokumen penting dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menelusuri perintah dan pihak yang mengarahkan staf Maktour Travel untuk menghilangkan jejak dokumen.
“Siapa yang memerintahkan dan siapa yang meminta kepada staf di Maktour Travel untuk melakukan penghilangan dokumen tersebut, itu sudah kami kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Terungkap Saat Penggeledahan
Indikasi penghilangan barang bukti tersebut terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah agen perjalanan haji dan umrah, termasuk Maktour Travel, pada 14 Agustus 2025. Dalam proses itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen yang mengarah pada dugaan penghilangan barang bukti.
KPK menegaskan akan mempertimbangkan penerapan unsur perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) apabila terbukti ada upaya sengaja menghalangi proses penyidikan.
Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan
Budi menjelaskan, dugaan perintangan penyidikan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
“Apakah itu masuk ranah perintangan penyidikan, masih kami dalami. Ini juga berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam perkara pokoknya,” jelas Budi.
Dua Tersangka, Peluang Bertambah
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski perannya masih terus didalami penyidik.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan peluang penetapan tersangka baru masih terbuka.
“Diskresi kuota tambahan haji melibatkan banyak pihak, termasuk biro travel haji dan umrah. Kami berharap dapat menemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan dan penuntutan,” ujar Asep, Senin (12/1/2026).
Edukasi Publik: Pentingnya Integritas Penyelenggaraan Haji
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk korupsi maupun upaya menghalangi proses hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola haji nasional. (*)




















