JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Langkah ini dilakukan pada Senin (23/3/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Medis
Saat ini, Gus Yaqut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar apakah penahanan di Rutan dapat dilanjutkan atau tidak.
“Pemeriksaan kesehatan masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya sebagai dasar keputusan lanjutan,” tegas Budi.
KPK memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Penyidikan Tetap Berjalan
Di tengah proses pengalihan penahanan, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
“Kami pastikan penyidikan perkara terus berprogres sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Budi.
Riwayat Pengalihan Penahanan
Sebelumnya, KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Pengalihan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan aturan dalam KUHAP, serta tetap disertai pengawasan ketat dari penyidik.
Namun, dengan perkembangan terbaru, status tersebut kini kembali berubah seiring kebutuhan penyidikan.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menteri Agama, Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya bersih dan transparan.
KPK pun mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung penanganan perkara ini,” tutup Budi. (*)




















