Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Kembangkan Penyelidikan Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara, Puluhan Perusahaan Terlibat

21
×

KPK Kembangkan Penyelidikan Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara, Puluhan Perusahaan Terlibat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara, terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pengembangan ini terkait kasus yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta pihak swasta Muhaimin Syarif.

“Kami masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa almarhum AGK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 31 Maret 2026.

Kasus sebelumnya menyoroti dugaan aliran dana dari sejumlah pihak untuk memuluskan pengurusan WIUP. Muhaimin Syarif sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Desember 2024, dan dijatuhi pidana penjara serta denda.

Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan indikasi suap lain dalam pengurusan izin tambang. Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, yang telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

Dalam persidangan Muhaimin Syarif, Haji Romo mengakui pernah memberikan Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, yang diklaim sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun. Sebagian dana juga disebut diberikan untuk kebutuhan sosial dan pengobatan atas permintaan AGK.

Asep menegaskan, KPK berkomitmen menindaklanjuti temuan ini, meskipun belum mengungkap pihak yang akan disasar dalam pengembangan penyelidikan.

“Ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain di sana. Jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap mengusut,” jelas Asep.

KPK membuka peluang untuk meningkatkan status pengusutan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru, terutama terkait dugaan aliran dana dari puluhan perusahaan kepada AGK melalui Muhaimin Syarif.

“Muhaimin Syarif diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM,” tambah KPK.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara.
  • Kasus terkait almarhum mantan Gubernur AGK dan pihak swasta Muhaimin Syarif.
  • Dugaan aliran dana dari puluhan perusahaan untuk memuluskan WIUP.
  • Saksi Haji Romo mengaku pernah memberikan Rp 2,5 miliar terkait pengurusan izin.
  • KPK membuka peluang menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru.