JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Unit Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait langkah mitigasi dan pencegahan korupsi.
Koordinasi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (20/2/2026), di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kegiatan itu menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan internal.
“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi, Sabtu (21/2/2026).
Petakan Area Rawan Korupsi
Melalui koordinasi tersebut, KPK bersama jajaran pengawasan internal Kemenkeu dan DJBC berupaya memetakan area rawan praktik korupsi agar tidak terulang di masa mendatang.
Selain mendukung proses hukum, pertemuan itu juga membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berlapis.
“Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” ujar Budi.
Enam Tersangka Kasus Suap Impor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di DJBC. Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 17 orang sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan lanjutan.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan agar tata kelola di lingkungan Bea dan Cukai semakin bersih dan profesional.
Langkah kolaboratif antara KPK dan pengawasan internal Kementerian Keuangan dinilai krusial untuk menjaga integritas pengelolaan penerimaan negara serta mencegah kebocoran akibat praktik korupsi. (*)




















