Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Ungkap Fakta Kuota Haji Tambahan 20.000, Seharusnya untuk Jemaah Reguler

69
×

KPK Ungkap Fakta Kuota Haji Tambahan 20.000, Seharusnya untuk Jemaah Reguler

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2026).

“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan permintaan kepada Pemerintah Arab Saudi adalah karena antrean haji reguler yang sangat lama,” ujar Asep.

Antrean Haji Indonesia Hingga 47 Tahun

Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kuota utama haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak:

  • 221.000 kuota jemaah haji

  • 2.210 kuota petugas haji

Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Menurut KPK, tambahan kuota tersebut diberikan karena antrean haji reguler di Indonesia sangat panjang, bahkan ada calon jemaah yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Alasan diberikannya kuota tambahan itu adalah karena antrean haji reguler di Indonesia sangat lama,” kata Asep.

Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pernyataan KPK tersebut merupakan bagian dari penjelasan mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.

Pada tahap awal penyidikan, KPK mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga sempat mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Namun Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit terkait kasus tersebut kepada KPK.

Audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Setelah putusan praperadilan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. (*)