JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penyebaran informasi tidak benar mengenai penyitaan aset oleh lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan tersebut telah disampaikan sekitar satu bulan lalu setelah mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.
“Yang kami laporkan terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan oleh saudari Linda, serta pihak lain yang bersama-sama dengan yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar
Menurut Asep, laporan tersebut dibuat setelah KPK menemukan dugaan bahwa Linda Susanti menyebarkan informasi yang tidak benar melalui berbagai platform media maupun media sosial dengan menggunakan surat yang diduga palsu.
Selain itu, surat tersebut juga disebut digunakan untuk membuat laporan kepada sejumlah lembaga negara.
“Surat itu digunakan untuk menyampaikan laporan ke berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri,” ujar Asep.
Isu Penyitaan Aset Rp700 Miliar
Dalam dokumen yang sempat beredar, disebutkan bahwa KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar.
Aset yang disebut dalam dokumen tersebut meliputi:
-
Emas
-
Uang dalam pecahan dolar Singapura
-
Sertifikat tanah
-
Sejumlah dokumen penting lainnya
Namun, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Apabila hal ini dibiarkan tentu akan merusak kredibilitas lembaga KPK maupun personel yang disebutkan, karena sebagian yang disampaikan saudari Linda tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Asep.
Proses Hukum Ditangani Polda Metro Jaya
KPK berharap proses hukum yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait kebenaran informasi yang beredar.
“Proses hukum nantinya akan membuktikan dan menguji kebenaran dari apa yang disampaikan saudari Linda dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Asep.
Pernah Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan
Diketahui, Linda Susanti sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan. (*)




















