JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, sebagai upaya menjaga integritas penyelenggara negara serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Larangan ini menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).
Kendaraan Dinas Termasuk BMN dan BMD
KPK menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh kendaraan yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, larangan juga berlaku bagi kendaraan yang disewa oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk kepentingan operasional.
Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Budi.
KPK Minta Pengawasan Diperketat
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengendalian internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat maupun aparatur sipil negara.
Laporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Online
Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima selama periode Hari Raya.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan oleh KPK.
Masyarakat maupun pejabat negara dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran para pejabat negara dalam menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)




















